Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pria berinisial DT (27) dan AS (29) dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Kenanga, Gang Afiat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (21/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan dan upaya pencegahan terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Tim OSN dipimpin Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, tiba di lokasi dan saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah, petugas mendapati dua pria yang diduga sedang menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Baca Juga: Jelang Nataru, Jalan Amblas di Sipirok Diperbaiki
Ketika penggerebekan berlangsung, salah seorang pria berusaha melarikan diri dengan mendobrak dinding dapur yang terbuat dari seng hingga jebol. Pria tersebut sempat melarikan diri sejauh kurang lebih satu kilometer sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Pria tersebut diketahui berinisial DT, sedangkan seorang pria lainnya yang diamankan di dalam rumah berinisial AS.
Dalam pemeriksaan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, tiga korek gas, dua plastik klip transparan kosong, serta satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Padangsidimpuan dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Disebutkannya, Polres Padangsidimpuan melaksanakan operasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta surat perintah operasi yang telah diterbitkan.
” Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan, ” tegasnya.(Wan)

