Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menerima kunjungan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan dalam rangka koordinasi sertifikasi tanah aset milik pemerintah untuk pertama kali.
Kegiatan koordinasi tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap didampingi jajaran Kantah Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/10/2026).
Dalam rapat koordinasi tersebut, pembahasan difokuskan pada tahapan sertipikasi tanah, kelengkapan dokumen, serta persyaratan teknis dan yuridis yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai pertemuan, Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap mengatakan, pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam proses pendaftaran tanah serta memastikan kelengkapan administrasi dan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat tanah.
Baca Juga: Wabup Jafar Ajak 1.700 Santri Tapsel Perangi Narkoba, Judol dan Kemiskinan
” Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses sertipikasi aset tanah milik Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, ” ujarnya.
Ia menegaskan, melalui kegiatan ini, diharapkan penerbitan sertifikat tanah dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset negara.
” Kantah Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah guna mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan dan akuntabel, ” terangnya
Sementara pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kantah Kota Padangsidimpuan merupakan langkah penting dalam proses sertifikasi tanah aset milik instansi.
Melalui koordinasi tersebut, pihaknya berharap seluruh tahapan pendaftaran tanah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan didukung kelengkapan dokumen administrasi serta pemenuhan persyaratan teknis dan yuridis.
” Sertipikasi tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas aset milik negara sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara optimal, transparan, dan akuntabel, ” katanya. (Wan)

