Wednesday, October 28, 2026

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan 6,36 Kg Ganja dan 152,21 Gram Sabu

Baca Juga

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara hukum, di halanan Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Hartadhi Christianto, Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Silvianingsih, Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Parlindungan Panjaitan.

- Advertisement -

Hadir juga Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan drg. Susanti Lubis, perwakilan BNNK Tapsel Syahran, Inspektur Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Balyan, Kadis Kominfo Kota Padangsidimpuan Jhonny Parulian Situmeang, serta dan undangan lainnya.

Baca Juga: Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Pria Bawa Sabu 2,51 Gram

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 152,21 gram sabu, 6,36 kilogram ganja, 15 unit telepon genggam, tujuh unit timbangan elektrik, 17 buah sendok pipet dan kaca pirek, lima buah alat isap bong, serta empat benda tajam berupa pisau.

Selain itu, turut dimusnahkan 88 barang bukti lainnya, di antaranya kertas, plastik klip kosong, tas, pakaian, dompet, flashdisk, kotak rokok, sepatu, korek api, dan toples.

Kajari Padangsidimpuan Hartadhi Christianto menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah melalui proses penanganan perkara.

Langkah ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum dalam menuntaskan penanganan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum sesuai prosedur.

“ Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kami berkomitmen memastikan setiap barang bukti ditangani dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” tegas Kajari.

Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, menyampaikan, pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkoba serta menekan angka kejahatan di Kota Padangsidimpuan.

” Kami berharap pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang aman, sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, ” kata Wali Kota.

Lihat Juga: Lewat Jumat Keliling, Kapolres Padangsidimpuan Bangun Perlawanan Kolektif terhadap Narkoba

Terpisah, Wakapolres Padangsidimpuan, Kompol Parlindungan Panjaitan, menegaskan, Polres Padangsidimpuan berkomitmen mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika dan penegakan hukum melalui sinergi bersama Kejaksaan serta instansi terkait.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“ Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, ” tegas Kompol Parlindungan Panjaitan, Senin (19/10/2026).(Wan)

Warta Terbaru

Perkuat Sinergi, BRI BO Padangsidimpuan Serahkan Sarana Elektrik Kepada Kodim 0212/Tapsel

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Padangsidimpuan menyerahkan dukungan sarana elektrik operasional kepada Komando Distrik...

Artikel Menarik Lainnya