Wednesday, October 28, 2026

Masjid Al-Karim Panyanggar Terima Sertifikat Tanah Wakaf

Baca Juga

Wartalive.co.id, PADNAGSIDIMPUAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Al-Karim yang berlokasi di Kelurahan Panyanggar, Lingkungan III, Kota Padangsidimpuan, Jumat (16/10/2026).

Sertifikat wakaf tersebut diserahkan kepada Sulpan, S.Ag, selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dihadiri pejabat Kantah Padangsidimpuan dan masyarakat Panyanggar.

- Advertisement -

Usai penyerahan sertifikat, Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan, penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus melindungi aset keagamaan di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Kejari Padangsidimpuan Musnahkan 6,36 Kg Ganja dan 152,21 Gram Sabu

Dengan diterbitkannya sertipikat wakaf, status hukum tanah Masjid Al-Karim diharapkan semakin jelas dan terlindungi.

Hal ini penting untuk mencegah potensi sengketa pertanahan serta memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

Kantah Kota Padangsidimpuan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, termasuk melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf.

” Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan, ” ujar Agustina.

Selain itu, sinergi antara Kantah dan instansi terkait diharapkan semakin kuat dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kota Padangsidimpuan.

” Melalui penyerahan sertipikat ini, Kantah Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terwujudnya pengelolaan tanah wakaf yang tertib, aman dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan generasi mendatang, ” tegasnya.

Lihat Juga: Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Pria Bawa Sabu 2,51 Gram

Sementara, Kepala KUA Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sulpan, S.Ag, menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Karim di Kelurahan Panyanggar, Lingkungan III, Kota Padangsidimpuan.

Ia berharap sinergi antara KUA dan Kantah Kota Padangsidimpuan terus ditingkatkan, khususnya dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat.

Dengan adanya sertifikat wakaf ini, kami berharap status hukum tanah Masjid Al-Karim semakin jelas dan terlindungi. Hal ini juga menjadi upaya untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari, sehingga tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat

“ Melalui kerja sama yang baik antara instansi terkait, kami berharap semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum, sehingga amanah wakaf dapat terjaga dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan, ” tambahnya.(Wan)

Warta Terbaru

Perkuat Sinergi, BRI BO Padangsidimpuan Serahkan Sarana Elektrik Kepada Kodim 0212/Tapsel

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Padangsidimpuan menyerahkan dukungan sarana elektrik operasional kepada Komando Distrik...

Artikel Menarik Lainnya